Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manado - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah mengantongi banyak bukti terkait dengan dugaan tindakan pemufakatan jahat dan makar yang dilakukan RO alias Rocky, seorang jurnalis TV di Kota Manado. Dia kontributor salah satu stasiun TV nasional.
Pihak kepolisian memutuskan menjerat Rocky dengan Pasal 110 KUHP dan 106 KUHP, setelah meningkatkan penyidikan pada 1 Juni 2017, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.
Pada tanggal tersebut, di Perpustakaan Minahasa AZR WENAS, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, saat istirahat makan siang Kegiatan Dialog Publik, Rocky bersama 2 rekan lainnya meminta waktu untuk memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari gerakan Grup Minahasa Land.
Baca : Kapolri Tito: Penyidik Kasus Dugaan Makar Kantongi Sejumlah Bukti
Grup Minahasa Land yang terdiri dari Rocky Oroh dari Bitung dan Alfis Sumilat serta yang perempuan yang tidak memperkenalkan diri, meminta dukungan pada Majelis Adat Minahasa atas aksi mereka yaitu Referendum untuk Minahasa Merdeka.
"Kata si Rocky mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada tanggal 1 Desember 2016 dan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2016 di depan Kantor Gubernur. Tujuannya untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa atas kejadian yang sementara atau telah terjadi selama ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu 3 Juni 2017.
Dijelaskan Tompo, kesempatan tersebut Rocky juga menyampaikan saat ini Minahasa Land sedang bergerak mulai dari menggelar aksi meminta Refrendum dengan pengumpulan Identitas, untuk katanya di sampaikan ke pada Presiden, MPR, DPD dan DPR RI.
Simak pula : Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah
"Mereka juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan. Selesai menyampaikan maksud tersebut langsung meninggalkan tempat kegiatan karena sudah ada yang menunggu. Penyampaian ini sendiri sepertinya tidak dugubris oleh peserta," tutur Tompo.
Setelah menyampaikan maksud itu, Rocky juga banyak mengupload di media sosial tentang referendum Minahasa. "Dari info inilah kemudian dilidik. Dan setelah didalami dengan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan bukti-bukti pidana makar," kata Tompo kembali. Saat ini, Rocky yang ditangkap sejak Jumat 2 Juni 2017 sekira pukul 22.30 WITA, masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Sulut.
ISA ANSHAR JUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini