Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Terus Buru 3 Buronan Kasus DNA Pro dan Aliran Dananya ke Virgin Island

Polisi mencari tiga dari 14 tersangka kasus DNA Pro Akademi. Sejumlah aset disita dan diduga aliran uang sampai ke Virgin Island.

27 Mei 2022 | 22.17 WIB

Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki
Perbesar
Konferensi Pers oleh Bareskrim Polri saat mengumumkan perkembangan kasus DNA Pro Akademi di Mabes Polri, Jumat 27 Mei 2022. Tempo/M Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga masih menelusuri aliran dana para tersangka ini ke luar negeri. 

"Ada tiga tersangka yang masih dalam pencarian yang kami duga masih di luar negeri," ujar Whisnu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia menjelaskan, para buronan yang belum ditangkap itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Wishnu belum bisa memperjelas peran mereka dalam kasus robot trading dengan skema ponzi tersebut.

"Kami pun masih mengembangkan peran para tersangka," kata Whisnu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama-nama yang saat ini sudah berada dalam genggaman polisi antara lain Daniel Piri alias Daniel Abe, Rudi Kusuma dan Robby Setiadi. Lalu ada Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Para tersangka, kata Whisnu, dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.

"Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

Akibat perbuatan mereka, jumlah korban yang sudah dicatat polisi sebanyak 3.621 orang. Total kerugian yang ditaksir kurang lebih mencapai Rp550,72 miliar.

Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening bank yang diduga terkait DNA Pro dengan nilai total Rp105,52 miliar. Ada juga uang tunai senilai 200 ribu dolar Singapura yang disita oleh polisi.

Penyidik, menurut Wishnu, juga telah menyita sejumlah aset juga seperti emas dengan berat 20 kilogram, hotel, rumah, apartemen, sebidang tanah, dan 14 mobil mewah berbagai merek.

"Semuanya sudah kita sita dan ada tahapan penetapannya," ujarnya.

Wishnu juga menyatakan pihaknya menduga para tersangka sempat mengalirkan dananya ke luar negeri, yaitu ke Virgin Island. Namun dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih dilacak dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, berkas perkara yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah tiga untuk empat tersangka pada Rabu lalu. Pada Senin pekan depan akan dikirimkan lagi berkas untuk tujuh tersangka lain.

"Sisanya hari Senin akan kirimkan empat berkas untuk tujuh tersangka," katanya.

Kasus DNA Pro ini sempat menyeret sejumlah nama pesohor seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosi Project Pop hingga Billy Syahputra. 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus