Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Tangkap Penyebar Hoaks Putusan MK di 5 Grup WhatsApp

Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada 3 Juli di Kembangan, Jakarta Barat.

5 Juli 2019 | 14.03 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat menunjukkan bukti akun media sosial tersangka kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat menunjukkan bukti akun media sosial tersangka kreator propaganda dan penyebaran hoaks pada konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada 3 Juli di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menuturkan tersangka terbukti telah menyebarkan hoaks di grup Whatsapp.

"Tersangka telah menyebarkan konten berisi berita bohong terkait pencemaran nama baik Mahkamah Konstitusi di lima grup WhatsApp," kata Dedi melalui pesan teks, Jumat, 5 Juli 2019.

Menurut Dedi konten yang disebarkan tersangka TFQ menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum adalah permainan untuk memenangkan kelompok tertentu. Tersangka diketahui merupakan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kalah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kepada penyidik, TFQ, kata Dedi, mengaku menyebarkan konten hoaks tersebut lantaran tidak terima dengan hasil putusan MK. Dari penangkapan TFQ, polisi menyita barang buki berupa telepon genggam dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.

Atas perbuatan tersebut, TFQ dijerat dengan Pasal Penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus