Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Cokorda Gede Arthana menjadi Hakim Ketua yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama Luhut. Begini profilnya.

8 Januari 2024 | 21.55 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2023. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana ini pun disesaki oleh para penonton. Setelah majelis hakim mengetuk palu, ruang sidang langsung disambut riuh para pendukung Haris dan Fatia yang saling berpelukan untuk merayakan kebebasan tersebut.

Lantas, siapa sosok hakim ketua Cokorda Gede Arthana yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia? Simak profil lengkapnya berikut ini dikutip dari berbagai sumber.

Profil Hakim Cokorda

Cokorda Gede Arthana adalah hakim yang bertugas di PN Jakarta Timur sejak November 2022. Sebelumnya, Cokorda pernah bertugas sebagai hakim di PN Surabaya. Selain itu, dia juga pernah bertugas di PN Singaraja Bali.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Denpasar, Cokorda Gede Arthana pernah menjabat sebagai KPN Singaraja, Bali sampai Oktober 2017. Jabatannya tersebut selanjutnya digantikan oleh Sudar, S.H., M.Hum.

Cokorda diketahui pernah mendadak terkena serangan jantung ketika menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Sidang kasus penjualan tanah negara (TN) di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja.

Kemudian selama bertugas di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Cokorda pernah memvonis 10 orang terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TahunAnggaran 2015 dengan hukuman empat tahun.

Di PN Jakarta Timur, Arthana menjadi hakim ketua untuk menangani kasus Haris Azhar yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus