Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia rencananya akan melimpahkan berkas dua muncikari artis berinisial F dan O ke Kejaksaan Agung pada pekan ini. Berkas pemeriksaan kedua muncikari tersebut akan dijadikan satu.
“Pelimpahan tergantung Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Carlos Tewu),” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar S. Fana, Selasa, 5 Januari 2016.
Bareskrim Polri mengamankan F dan O di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Kepolisian juga menangkap artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia Putty Revita. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus muncikari artis, Robby Abbas.
Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti Robby yang ditangkap pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
BAGUS PRASETIYO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini