Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak tahu apa pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta minta Dewas menunda putusan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Tumpak mengatakan, Majelis Etik Dewas KPK menerima putusan sela PTUN itu sebelum sidang etik dimulai hari ini. "Saya baru baca karena baru dikirim kepada kami," katanya di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam kesempatan itu, Tumpak membacakan pertimbangan PTUN atas penundaan pembacaan putusan sidang etik Ghufron. "Di sini disebut karena alasan mendesak. Saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu tapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan alasan mendesak yang dimaksud PTUN sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Itu dasarnya," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas, lebih khusus lagi Majelis Dewas KPK harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN, sehingga pembacaan putusan ditunda walaupun sudah selesai dan musyawarah sudah selesai.
Adapun bunyi Pasal 68, yaitu (1) Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim; (2) Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan; (3) Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang; (4) Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Keputusan itu dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela yang dilansir Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.
Dalam putusan sela dalam kasus Nurul Ghufron itu, Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.