Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.

21 Mei 2024 | 16.22 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak tahu apa pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta minta Dewas menunda putusan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tumpak mengatakan, Majelis Etik Dewas KPK menerima putusan sela PTUN itu sebelum sidang etik dimulai hari ini. "Saya baru baca karena baru dikirim kepada kami," katanya di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kesempatan itu, Tumpak membacakan pertimbangan PTUN atas penundaan pembacaan putusan sidang etik Ghufron. "Di sini disebut karena alasan mendesak. Saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu tapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan alasan mendesak yang dimaksud PTUN sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Itu dasarnya," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas, lebih khusus lagi Majelis Dewas KPK harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN, sehingga pembacaan putusan ditunda walaupun sudah selesai dan musyawarah sudah selesai.

Adapun bunyi Pasal 68, yaitu (1) Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim; (2) Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan; (3) Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang; (4) Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Keputusan itu dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela yang dilansir Tempo pada Senin, 20 Mei 2024.

Dalam putusan sela dalam kasus Nurul Ghufron itu, Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan, serta menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus