Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Permintaan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. "Mohon pertimbangannya Yang Mulia, saya punya tanggung jawab, saya punya koperasi simpan pinjam dan juga pondok pesantren," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota III BPK itu mengaku memiliki koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah yang harus diurusnya. Tidak hanya itu, dia juga memiliki tanggung jawab kepengurusan Pondok Pesantren di Sumenep Madura, Jawa Timur. "Di awal saya ditetapkan sebagai tersangka, banyak anggota yang menarik dana karena mereka hilang kepercayaan dengan saya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung, sebelumnya menuntut Achsanul dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dalam pekara korupsi pengkondisian BTS 4G.
Dia didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 Bakti Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. Belakangan, uang itu ia kembalikan ke Kejaksaan Agung setelah kasus dugaan korupsi ini diusut.
Perbuatan Achsanul Qosasi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.