Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan dirinya punya tanggung jawab mengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pondok Pesantren.

28 Mei 2024 | 17.11 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Perbesar
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaannya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Permintaan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. "Mohon pertimbangannya Yang Mulia, saya punya tanggung jawab, saya punya koperasi simpan pinjam dan juga pondok pesantren," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota III BPK itu mengaku memiliki koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah yang harus diurusnya. Tidak hanya itu, dia juga memiliki tanggung jawab kepengurusan Pondok Pesantren di Sumenep Madura, Jawa Timur. "Di awal saya ditetapkan sebagai tersangka, banyak anggota yang menarik dana karena mereka hilang kepercayaan dengan saya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung, sebelumnya menuntut Achsanul dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dalam pekara korupsi pengkondisian BTS 4G.

Dia didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 Bakti Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. Belakangan, uang itu ia kembalikan ke Kejaksaan Agung setelah kasus dugaan korupsi ini diusut.

Perbuatan Achsanul Qosasi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus