Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor hari ini.

8 Januari 2024 | 14.34 WIB

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Rafael Alun bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat.

Majelis Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi dan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara. Rafel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa. 

Rafael disebut tak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit

Jaksa menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan Rafael Alun. Diantaranya adalah karena pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membetantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," kata Jaksa. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus