Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rakor dengan Kepala Daerah, KPK: Gaya Hidup Bisa Jadi Pemicu Tindakan Korupsi

KPK mengingatkan kepada para kepala daerah bahwa gaya hidup bisa memicu timbulnya tindakan korupsi

3 September 2021 | 02.11 WIB

Ilustrasi korupsi
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigadir Jenderal Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan kepada para kepala daerah bahwa gaya hidup bisa memicu timbulnya tindakan korupsi sehingga perlu hati-hati dalam mengelola anggaran daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sesuai dengan data, menurut dia, sudah ada 16 kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setop di angka 16. Jangan ada lagi kasus serupa, baik oligarki maupun nonoligarki," kata Bahtiar Ujang Purnama pada Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan KPK secara virtual, Kamis 2 September 2021.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal itu, kata dia, salah satunya bisa disebabkan karena gaya hidup pejabat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir secara virtual mengatakan bahwa forum tersebut merupakan momentum untuk menguatkan komitmen bersama agar tidak korupsi.

"Komitmen bersama bahwa frame work setop di angka 16 ini sebagai pengingat untuk bekerja lebih baik dan terus berbenah," kata Khofifah.

Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah dengan 3L, yakni lihat, lawan, dan laporkan. Di samping itu, penguatan inspektur sebagai pintu gerbang pertama mengawasi kepala daerah serta inspeksi review pada pintu OPD sebagai langkah awal pemberantasan korupsi juga terus ditingkatkan.

Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus