Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Reaksi Syahrul Yasin Limpo Dengar Jaksa KPK Sebut Dirinya Tamak

JPU KPK mengatakan, sikap tamak Syahrul Yasin Limpo dibuktikan dengan memberi pekerjaan kepada cucunya sebagai tenaga ahli padahal baru lulus,

9 Juli 2024 | 14.40 WIB

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) Meyer Simanjuntak menyebut ketamakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) telah merugikan banyak pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, Meyer mengatakan, SYL telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketamakan terdakwa dapat dilihat dari perbuatan terdakwa yang meminta cucunya menjadi tenaga ahli di biro hukum Kementan RI," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.

Menurut Meyer, sikap tamak SYL dibuktikan dengan memberi pekerjaan kepada cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementan padahal baru lulus kuliah dan belum mempunyai pengalaman kerja.

Meyer menyebut permintaan uang bulanan, skincare dan uang kebutuhan pribadi lain untuk istri dan keluarga, serta biduan Nayunda Nabila Nizrinah merupakan sifat tamak SYL.

"Terdakwa juga meminta untuk uang bulanan bagi istri terdakwa, kakak terdakwa dan biduan yang seluruhnya hanya makan gaji buta tanpa bekerja," ujarnya.

Mendengar jawaban Jaksa atas nota pembelaan atau pledoinya, SYL hanya menggeleng-gelengkan kepala sesekali menoleh ke arah penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya pekan lalu, Syahrul Yasin berdalih bahwa semua uang yang diterimanya, maupun keluarganya merupakan fasilitas dari Kementan yang dianggapnya wajar.

Dia pun mengklaim banyak cara yang dilakukan pegawai Kementan untuk melakukan pendekatan, salah satunya melalui "dapur" dengan mengatakan "aman" dalam melayani keluarganya. Seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang Menteri beserta keluarganya.

"Namun, hal berbeda diungkapkan pada saat terjadi permasalahan ini. Seolah-olah ini adalah inisiasi dan permintaan saya," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini pun membela diri dengan menyebut tidak mungkin isteri, anak, dan cucunya bisa mengenal apalagi melakukan berbagai permintaan sebagaimana keterangan para saksi kalau tidak dimulai pendekatan untuk cari muka, serta berharap pamrih, seperti naik jabatan, punya akses ke menteri dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan.

"Dan semua ini seakan-akan menjadi fasilitasi untuk keluarga menteri. Dengan ucapan khas, nanti kami yang selesaikan," kata Syahrul Yasin Limpo.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus