Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Respons KPK soal Penyidik Disebut Bawa Laras Panjang saat Geledah Rumah Kader PDIP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik KPK tidak pernah membawa atau menggunakan senjata api, meski dimungkinkan.

31 Juli 2024 | 08.19 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi tim kuasa hukum PDIP yang mempersoalkan penggeledahan rumah kader partainya oleh 16 penyidik KPK dengan menggunakan laras panjang. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik KPK tidak pernah membawa atau menggunakan senjata api, meski dimungkinkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dalam hal ini secara umum penyidik akan menggandeng pengamanan dari pihak kepolisian,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kepolisian merupakan pihak yang mendampingi proses tersebut untuk pengamanan fisik kegiatan. “Senjata laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu dimiliki oleh aparat kepolisian dan tidak digunakan oleh penyidik,” tuturnya. 

Sementara terkait surat tanggapan tim hukum PDIP ke Dewan Pengawas KPK kemarin, KPK menghormati pelaporan tersebut. Dewas KPK sudah membuat keputusan bahwa penyidik tidak membuat pelanggaran saat melakukan penggeledahan.

“Apabila dari pihak pelapor merasa keputusan itu tidak sesuai dengan keinginannya, tentunya dari kami tidak bisa menyampaikan untuk jangan beropini atau berperasaan seperti itu,” kata dia. Kendati demikian, Tessa yakin tin penyidik telah melakukan tindakan atau penugasan secara profesional dan prosedural.

Sebelumnya, perwakilan tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Johannes Tobing dan Army Muliyanto, telah menyampaikan surat tanggapan atas jawaban KPK terhadap pengaduan penyidik KPK Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK, Selasa. Dalam surat tanggapan ini, Johannes mengatakan pihaknya keberatan atas ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada kliennya, Donny Tri Istiqomah. Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik tidak menggunakan izin dari pengadilan setempat.

Selain itu, tim hukum PDIP juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan oleh 16 penyidik KPK ke rumahnya. “Bahws istri klien kami ini kan seorang ibu yang punya anak kecil, didatangin 16 penyidik KPK, pakai laras panjang 16 orang ke rumahnya, itu kan mereka ketakutan. Ada yang punya anak kecil, usianya ada 2 tahun, ada lagi yang masih enam bulan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus