Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan konten kreator Ria Ricis (RR) yang mengaku mendapatkan ancaman dan pemerasan. Dalam laporannya, Ria Ricis menyebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mau mengirimkan sejumlah uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan Ria Ricis pada 7 Juni 2024 terkait adanya pengancaman. "Sekitar 7 Juni ada kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan Ria Ricis mendapatkan ancaman melalui media elektronik. Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan sejumlah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial.
Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta Ria Ricis untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," ujar dia.
Hingga kini, kata Ade, Polda Metro Jaya belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan ancaman dan pemerasan kepada Ria Ricis. Namun, Ade menyebut, pelaku sempat meminta Ria Ricis untuk mengirimkan Rp 300 juta ke nomor rekening atas nama Jeki.
Ade tak menjelaskan detail mengenai kronologi ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku. Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar dia.