Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Dia hanya membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Dia meminta maaf atas perbuatannya kepada KPK dan Polri. Dia mengatakan telah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak bahwa dirinya bisa mengurus perkara.
KPK mendakwa Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain menerima Rp 11 miliar dari sejumlah pihak. Dakwaan menyebut duit itu salah satunya berasal dari Azis dan Aliza sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Selain itu, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
Dalam sidang perkara ini dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial pada 26 Juli 2021, Robin sempat menyatakan mencabut keterangannya dalam proses penyidikan. Dia mengatakan kondisinya sedang tidak sehat saat diperiksa.
Baca: KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini