Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

RUU Kejaksaan, Bekas Pimpinan KPK: Kewenangan Penyidikan Jaksa Beresiko Tinggi

Zulkarnain menyarankan apabila tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya wewenang jaksa pada RUU Kejaksaan mengikuti aturan yang sudah ada

3 Oktober 2020 | 14.13 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain saat menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung KPK, Jakarta, 1 Oktober 2015. Upacara ini untuk mengenang jasa tujuh pahlawan revolusi korban peristiwa pemberontakan G30S/PKI tahun 1965. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain saat menjadi pemimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung KPK, Jakarta, 1 Oktober 2015. Upacara ini untuk mengenang jasa tujuh pahlawan revolusi korban peristiwa pemberontakan G30S/PKI tahun 1965. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnain ikut menyoroti RUU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan dengan mengatakan bahwa pada era kolonial jaksa pernah diberikan wewenang penyidikan tetapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda, itu memang jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik jaksa, tetapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga muncul KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Menurut Zulkarnain, kewenangan besar tanpa disertai profesionalitas dan integritas tinggi tidak akan ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan risiko yang tinggi.

Oleh karena itu, Zulkarnain menyarankan apabila tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya wewenang jaksa cukup mengikuti aturan yang telah ada saat ini.

Dia mengatakan, masih ada hal yang lebih penting untuk dibahas, misalnya mengenai aturan perampasan aset pelaku korupsi.

“Saran saya, kalau belum penting-penting sekali ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus