Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Aparat Kepolisian Resor Bogor membongkar lokasi pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu oplosan di kawasan Kp. Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Baca: Jupiter Fortissimo Beli Sabu Rp 400 Ribu dari Rekannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan, pelaku mengoplos sabu murni dengan zat kimia di rumahnya denganh peralatan sederhana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini metode baru dalam bisnis narkotika demi menghasilkan keuntungan berlebih,” kata Andri di Polres Bogor, Kamis 14 Februari 2019.
Andri mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jenis dan efek dari zat kimia tersebut. “Saat ini zat kimianya masih kita cek di lab apa jenisnya,” kata Andri.Polres Bogor bongkar pabrik industri rumah tangga pembuatan sabu oplosan, Kamis 14 Februari 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Menurut pengakuan tersangka, Andri mengatakan, para pelaku mendapatkan sabu maupun zat kimia tersebut dari luar Jawa. “Pelaku merupakan jaringan dari luar Jawa yakni Sumatera,” kata Andri.
Dari pembongkaran tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial J dengan barang bukti tujuh bungkus paket plastik sabu murni seberat 9.3 gram, tiga bungkus Plastik sabu oplosan hasil produksi seberat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia (Beaker glas), satu buah kompor listrik, satu buah hairdryer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah memproduksi 1 kilo lebih sabu oplosan, sehingga kami lakukan pengembangan,” kata Andri.
Dari hasil pengembangan, pada Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.30 diamankan seorang berinisial Y di kawasan Grand Depok City Cluster Anggrek 2.
“Dari saudara Y kami amankan 1 bungkus plastik bening ukuran 1kg yang berisikan kristal sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka,” kata Andri.
Tak berhenti disitu, aparat kepolisian juga mengamankan saudara UA pada Sabtu 9 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 di kontrakan gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
“Dengan barang bukti berupa 21 Bungkus Sabu seberat 246 Gram disembunyikan di atap Genteng kontrakan,” kata Andri.
Dengan demikian total barang bukti Sabu oplosan yang diamankan dari hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram.
Baca: Kata Polisi Soal Jupiter Fortissimo Pakai Sabu Berpindah-pindah
Andri mengatakan, ketiga tersangka kasus sabu ini terancam Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Andri.