Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli teknik struktur Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Triwiyono memberikan keterangan dalam sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II atau yang sering disebut Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Jalan Tol MBZ periode 2016-2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andreas menuturkan mutu beton akan berpengaruh terhadap struktur secara keseluruhan, terutama pada bagian struktur atas yang menyatu dengan bagian lain. Dia mencontohkan beton yang menyatu dengan struktur girder baja. "Kalau mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu saja akan berpengaruh bersama-sama dengan bajanya," kata Andreas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, lantas menanggapi. "Standarnya kekuatan jalan layang itu berapa lama? Apakah 100 tahun? 150 tahun atau berapa?"
Andreas menjawab, jalan tol standarnya harus bisa bertahan selama 75 tahun. Fahzal kemudian kembali mempertanyakan umur jalan tol. "Kalau tidak sesuai dengan standar itu tadi, melenceng dari spesifikasi, masih bisa bertahan enggak 75 tahun kekuatannya?" tanya Fahzal.
Andreas pun mengiyakan. Dia menjelaskan, ini lantaran struktur jembatan bisa berumur sesuai dengan rencana tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja. "Tapi juga dipengaruhi nanti oleh pemeriksaan dan perbaikan perbaikan, pemeliharaan selama bangunan itu beroperasional," kata Andreas. "Jadi ada potensi tidak mencapai umur 75 tahun."
Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ menjerat Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JCC) 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Djoko Dwijono sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus ini. Korupsi dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.