Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SANG bintang kejora Elza Syarief akan terbentur dua sanksi. Setelah ditahan polisi dalam kasus penyuapan saksi, Senin pekan ini Elza juga akan menuai sanksi dari majelis kehormatan kode etik di organisasi pengacaranya, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Majelis ini diketuai Yan Apul Girsang, tokoh dari organisasi pengacara Asosiasi Advokat Indonesia, dan beranggotakan empat orang—seorang dari HAPI serta tiga lainnya dari luar HAPI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo