Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak beri sinyal damai terhadap perseteruannya dengan Ade Armando dan Muannas Alaidid. Dia ingin kasus dugaan pencemaran nama baiknya itu tetap diusut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pokoknya kita akan taat pada jalur hukum yang ada," kata dia usai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasusnya dengan Ade Armando di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.
Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, disebutkan bahwa kasus ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan dapat diselesaikan dengan mediasi secara damai.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum dan itu akan saya jalankan," ujar Eddy.
Menurut Eddy, belum ada informasi dari kepolisian maupun terlapor soal mediasi. "Saya tidak tahu ya, saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan polisi untuk memberikan penjelasan," ucap dia.
Oleh sebab itu, Eddy akan mengikuti saja proses hukum yang telah ditetapkan polisi. "Proses selanjutnya saya pikir akan nanti dilanjutkan dengan proses mendengarkan masukkan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah akan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan lain-lain saya serukan sepenuhnya kepada penyidik," kata Sekjen PAN itu.
Petinggi PAN itu mengatakan belum mengetahui maksud dan tujuan Muannas, selaku kuasa hukum Ade Armando melaporkannya terlebih dahulu dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Saya kan enggak tahu apa yang membuat yang bersangkutan melaporkan saya dengan pencemaran nama baik. Di mana pencemaran nama baiknya? saya kira itu merupakan hal yang saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum ya untuk meneliti," ucap Eddy.
Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melaporkan Sekjen PAN itu ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2022. Laporan ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Laporan ini dilakukan atas cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya yang dianggap Muannas sadis. "Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," kata Muannas saat konferensi pers di Kantor MAA pada Selasa, 19 April 2022.
Eddy kemudian melaporkan balik tim kuasa hukum Ade Armando tersebut pada Senin, 25 April 2022 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Laporan Eddy sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.
"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy Soeparno kepada wartawan di Polda Metro Jaya, kala itu.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas