Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nonaktif, Partogi Pangaribuan, pejabat lainnya dipanggil untuk menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, penyidik sedang meminta keterangan dari Direktur Impor Kemendag Thamrin Latuconsina. "Sejak jam 10 pagi tadi," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iqbal di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015.
Keduanya masih terus diperiksa hingga saat ini, dan polda enggan memberikan pernyataan tentang apa saja 'nyanyian' keduanya terhadap polisi. Namun, Iqbal memastikan pemeriksaan akan selesai hari ini juga.
Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan kasus ini akan terus diusut, tak berhenti di Kemendag. Sebab, dalam preclearance Surat Perintah Impor (SPI), instansi yang terlibat tak hanya satu.
"Akan kami periksa 18 instansi lain. Kelihatannya akan berkembang ke kementerian lain," kata dia kepada wartawan. Ada kemungkinan jumlah tersangka pun akan bertambah. Namun, ia mengatakan akan menunggu pernyataan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
Saat ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni MU, ME, dan IM. Mujiyono dan Iqbal enggan menyebutkan peran masing-masing tersangka. MU dan ME saat ini mendekam di sel Polda Metro Jaya, karena sudah ada dua alat bukti mereka sebagai tersangka. Semua saksi yang akan diperiksa polda terkait dengan kejadian ini pun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di Kemendag pada Selasa lalu, polda sudah memboyong barang bukti berupa dokumen, flash disk, dan handphone. Ditemukan juga uang sebesar US$ 42 ribu dolar di ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan US$ 10 ribu di kantong salah seorang pegawai.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini