Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

PT Antam diduga pernah terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta

4 Juni 2024 | 07.15 WIB

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Perbesar
Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Aneka Tambang atau Antam menjadi sorotan masyarakat . Pasalnya, beredar kabar dugaan 109 ton emas Antam yang beredar di pasaran adalah emas ‘aspal’ alias asli tapi palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabar ini mencuat setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022. Tim penyidik Kejagung bahkan telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi, enam tersangka itu merupakan mantan pejabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Adapun, enam tersangka itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Kuntadi menjelaskan, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. 

Selain kasus korupsi terkait emas ‘aspal’ ini, PT Antam juga diduga pernah terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, dirilis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo  pada 12 Juni 2021, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. 

Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun tak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, emas itu diketahui diimpor melalui Singapura. Di Negeri Singa, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi, yang jika masuk ke Indonesia dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Menggunakan data Global Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, kode emas yang sudah berbentuk batangan dan berlebal itu berubah. Kode HS yang dicatat adalah 7108.12.10 untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali di Indonesia. Emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.

Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu dikategorikan logam mulia dengan kode HS 7115.90.10. Terlebih, bentuk emas sudah menyerupai emas batangan siap jual.

Jika kode diterapkan dengan benar, emas tersebut akan dikenai bea impor sebesar 5 persen. Selain itu, Bea Cukai juga diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.

Adapun PT Antam menjadi pengimpor emas batangan terbesar yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan pelat merah ini mengimpor emas berbagai merek pada periode 2019 sampai April 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Antam mengimpor emas senilai Rp 39,1 triliun dengan merek Nihon Material, Metalor, Heraeus, Matsuda, Tokuriki, dan Hanaka. Semua impor produk itu tidak membayar bea masuk karena perusahaan mengklasifikasikan emas impor sebagai cast bar.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.

Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor PT Antam sudah benar.

“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari dikutip dari Majalah Tempo.

Di sisi lain, Direktorat Teknis Kepabeanan menyampaikan emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan itu termasuk kategori logam mulia yang dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Mereka merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

 

RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus