Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Selain Ivan Gunawan, Polisi Juga Kembali Periksa DJ Una dalam kasus DNA Pro

Pemeriksaan Ivan Gunawan telah usai sementara pemeriksaan DJ Una masih berjalan.

22 Juni 2022 | 15.11 WIB

Putri Una Astari alias DJ Una didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro, di Jakarta, Senin, 25 April 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Putri Una Astari alias DJ Una didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro, di Jakarta, Senin, 25 April 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selain Ivan Gunawan, polisi kembali memeriksa DJ una atau Putri Una Astari Thamrin di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022. Keduanya diperiksa terkait dengan kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyatakan Ivan sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi sementara DJ Una baru hadir sejak tengah siang tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“DJ Una diperiksa sebagai saksi,” kata , Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut Gatot, Ivan sudah hadir sejak pagi dan pemeriksaannya selesai pada pukul 12.30 WIB, sementara DJ Una hadir pada pukul 13.30 WIB dan pemeriksaannya masih berlangsung. 

Gatot mengatakan keduanya diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara DNA Pro untuk dilengkapi kembali oleh penyidik polisi.

“Keduanya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 kasus DNA Pro,” kata Gatot.

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro. Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, sudah diterbitkan red notice, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Polisi menyatakan bahwa DNA Pro menipu investor dengan mengiming-imingi investasi berbasis robot trading. Padahal, mereka menggunakan skema ponzi yang jelas sudah dilarang. 

Selain  itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) juga memblokir DNA Pro pada September tahun lalu karena dianggap melakukan aktivitas ilegal. 

Ivan Gunawan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 14 April 2022. Dia mengaku menjadi duta merk (brand ambasador) robot trading tersebut. 

Dalam pemeriksaan itu, Ivan juga mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 miliar dalam kontrak berdurasi 3 bulan. Dia pun menyatakan telah menyerahkan dana tersebut kepada penyidik.

Sementara DJ Una mengaku sebagai salah satu korban penipuan robot trading ini. Dia juga sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada April lalu.

Selain Ivan Gunawan, kasus penipuan investasi melalui robot trading ini juga sempat menyeret sejumlah selebritis lainnya. Diantaranya adalah penyanyi Rossa, Yosi Project Pop, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus