Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur dari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan gelar perkara yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 5 November 2021, dipercepat menjadi hari ini, Rabu, 3 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hasil gelar dipercepat. Menentukan empat orang tersangka. Rachel Vennya, pacarnya, managernya, dan satu orang yang membantu," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan hari ini Rabu 3 November 2021.
Kekasih Rachel Vennya yang dimaksud oleh Yusri adalah Salim Nauderer, sedangkan managernya yaitu Maulida Kharunnisa. Adapun satu orang lainnya merupakan sipil. "Dia ikut membantu (Rachel kabur)," tutur Yusri.
Adapun keempatnya, termasuk Rachel Vennya, dijerat dengan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Yusri mengatakan ancaman pidana yang menjerat selebgram itu adalah satu tahun penjara.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial. Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa, telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pada 21 Oktober lalu, polisi telah memeriksa Rachel Vennya sebagai saksi. Selama 9 jam diperiksa, pengacara Rachel, Indra Rahardja, mengatakan ada 35 pertanyaan bersifat kronologis yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Senin, 1 November 2021. Selama 6 jam diperiksa, kata Indra, ada 38 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Rachel.
Menurut dia, pemeriksaan kedua terhadap Rachel Vennya kurang lebih sama seperti pemeriksaan pertama pada 21 Oktober 2021 lalu. "Saat itu kan lembarannya (pemeriksaan) interogasi. Sekarang BAP," ujar Indra.
ADAM PRIREZA