Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sempat Dikenai Pasal Penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan setelah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti

12 Oktober 2023 | 11.33 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi telah melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang menjerat putra anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya, polisi menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam proses rekontruksi itu. Rekonstruksi digelar di 5 titik, yakni tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mal, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kini, pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023.

Alasan penerapan pasal pembunuhan

Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menerapkann pasal pembunuhan. Pertimbangan itu terkait fakta gelar perkara dan masukan dari ahli pidana.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengapresiasi polisi karena menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dimas pun berharap polisi konsisten terhadap penerapan pasal tersebut.

"Ini sudah sesuai dengan laporan yang kami sampaikan. Selanjutnya, kami mengawal agar kasus ini diputus maksimal sampai di pengadilan," kata Dimas Yemahura.

Dimas juga mengatakan bahwa Ronald memang mengawali kejahatannya dengan penganiayaan berat kepada Dini. Kemudian, Ronald dengan sengaja menghilangkan nyawa perempuan 29 tahun itu.

Pilihan Editor: Rekonstruksi Penganiayaan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur Jalani 41 Adegan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus