Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Jessica, Ini Fakta Sianida dalam Kematian Mirna

Keterangan dari ahli toksikologi sangat penting dalam perkara ini karena Jessica dituduh membunuh Mirna dengan sianida.

14 September 2016 | 01.46 WIB

Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat s
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat s

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (Rabu, 14 September 2016) dijadwalkan menggelar kembali sidang pembunuhan Wayan Mirnah Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kuasa hukum Jessica rencananya akan mendatangkan ahli toksikologi, yakni Ratnet Budiawan. "Sidang pekan depan akan datangkan Budiawan, kemarin ditunda," kata Hidayat Bostam, salah satu pengacara Jessica, Kamis, 8 September 2016.

Keterangan dari ahli toksikologi sangat penting dalam perkara ini karena Jessica dituduh membunuh Mirna dengan sianida. Racun itu ditabur dalam  es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Oliver, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.


Baca juga:
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna


Dalam persidangan sebelumnya, pengacara mendatangkan Beng Beng Ong dari Fakultas Kedokteran Queensland University dan Ahli toksikologi forensik Djaja Surya Atmadja dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.  Dua saksi ahli ini meragukan Mirna tewas akibat sianida.
  
Dalam keterangannya, Ong mengatakan, jika Mirna tewas akibat siandia, seharusnya dalam lambungnya ditemukan bekas sianida yang tersisa.  Namun hasil tes toksikologi 70 menit setelah Mirnah tewas, tak ada kandungan siandia dalam cairan lambung. Sianida juga tak ditemukan dalam empedu dan hati serta air seni.

Baca: Pengacara Jessica: Sianida di Tubuh Mirna Tak Terbukti

Pendapat senada disampaikan Djaja Surya. Selain itu, Djaja berpendapat, orang yang keracunan sianida juga memperlihatkan ciri-ciri khusus. Diantaranya adalah kulit berwarna kemerahan, bibir tidak berwarna biru, bau bitter almond, lambung berwarna merah dan membengkak. 

Keterangan dua  ahli yang dibawa pengacara itu sebagai tanggapan atas keterangan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum. Saksi ahli  yang didatangkan jaksa meyakini Mirna tewas akibat sianida. Keterangan itu antara lain disampaikan oleh dr Budi Sampurna, ahli forensik dan toksikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
  
Baca: Mayat Mirna Tidak Diotopsi, Ini Alasan Dokter Forensik RSCM

Budi menyatakan,  tidak bisa menggelar otopsi menyeluruh karena tidak diperkenankan keluarga Mirna. Sehingga yang bisa dilakukan tim dokter forensik saat itu hanya memeriksa beberapa organ tubuh Mirna, yaitu lambung, hati, liver, empedu, dan urine. Di dalam lambung Mirna ditemukan korosi atau luka akibat zat asam dari sianida. Dalam lambung juga ditemukan 0,2 miligram sianida yang masih tersisa.
 
Dokter juga menemukan adanya pembengkakan dalam bibir Mirna. Ini diakibatkan adanya luka karena sianida. Racun itu masuk ke dalam lambung kemudian diserap oleh darah dan mengikat oksigen. Akibatnya otak kekurangan oksigen dan menyebabkan kejang-kejang. Kekurangan oksigen juga membuat jantungnya berhenti sehingga berdampak pada kematian.

Baca: Ahli Forensik RSCM Memastikan Mirna Meninggal karena Sianida


Ahli Toksikologi Forensik dari Universitas Udayana Bali,   I Made Gelgel memperkuat keterangan Budi. Gelgel meyakini lambung Mirna mengalami korosi karena racun sianida. "Sianida masuk ke dalam tubuh dan sangat cepat membuat dinding lambung rusak menyeluruh," kata Gelgel,  saat memberi kesaksian pada 25 Agustus 2016.


Selanjutnya: Dalam kasus Mirna....


Dalam kasus Mirna, kadar zat asam dalam lambung Mirna mencapai ph 5,5. Padahal wajarnya zat asam dalam lambung hanya ph 1-3. Hal ini karena adanya penetrasi dari sianida yang merusak lambung. "Sianida kemudian berubah menjadi gas dan gas itu mudah sekali menyebar ke organ tubuh lain termasuk darah," ucap dia.

Menurut Gelgel, gas sianida itu telah berubah menjadi karbon monoksida. Sehingga sianida tidak dapat ditemukan di organ tubuh Mirna. Sianida hanya dapat ditemukan di dalam lambung korban. Tapi Gelgel menemukan zat kopi di dalam organ tubuh lain, yakni di hati dan ginjal Mirna.

Hilangnya sianida dalam organ tubuh ginjal dan hati karena proses otopsi yang lama. Dia mengatakan jenazah Mirna baru diotopsi baru diperiksa oleh dokter tiga hari kemudian. Dalam waktu tiga hari sianida akan terurai menjadi gas. Sehingga sianida tak ditemukan dalam ginjal dan hati.

Baca: Ahli Toksikologi Buat 6 Percobaan Simulasikan Kopi Mirna


Gelgel juga membuat enam percobaan untuk memperkirakan, kapan sianida itu bercampur dengan kopi. Percobaan itu menggunakan kopi, susu, air panas, es, dan sianida. Dalam percobaan itu, dia meracik sianida dalam jumlah takaran yang sama tapi dengan cara penyajian berbeda.

Dari percobaan itu Gelgel menyimpulkan jika, sianida akan cepat berubah menjadi gas saat bercampur dengan kopi panas. Namun, perubahan menjadi gas akan lambat jika bercampur dengan kopi yang sudah bercampur dengan es.  

SUSENO | AVIT HIDAYAT | FRISKI RIANA | LARISSA HUDA | EGI ADYATAMA


Baca juga:
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus