Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 10 April 2022. Saksi bernama Tubagus Nur Alam itu mengaku tak melihat langsung Bahar berceramah di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyatakan melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya setelah melihat video ceramah tersebut di media sosial YouTube.
"Iya bersorak sorak, yang saya lihat dari YouTube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya enam laskar dan soal Maulid Nabi," kata Tubagus saat menjawab pertanyaan jaksa.
Tubagus menilai ucapan Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibunuh karena Maulid Nabi merupakan berita bohong.
"Yang saya tahu HRS (Rizieq Shihab) dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal enam itu meninggalkan karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," kata Tubagus.
Setelah melihat tayangan video youtube tersebut, Tubagus mengaku membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021. Namun ia mengaku diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Barat.
Dia juga menyatakan melihat video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi, tersangka lainnya. Video itu diunggah pada 11 Desember sementara Tubagus menontonnya lima hari kemudian, yakni pada tangga 16 Desember 2021.
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau karena dianggap menyebarkan hoaks terkait alasan dipenjara Rizieq Shihab karena menggelar maulid nabi serta enam anggota Front Pembela Islam tewas karena disiksa. Jaksa menyatakan perbuatan Bahar bin Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini