Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Kasus Unjuk Rasa Rempang, Hakim Dengarkan Kesaksian Soal Bang Long

Bang Long hari ini menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus unjuk rasa warga Rempang yang berujung kericuhan di depan BP Batam.

3 Januari 2024 | 15.05 WIB

Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Tiga hakim yang menyidangkan kasus 35 tersangka kasus unjuk rasa Bela Rempang, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus unjuk rasa di depan kantor BP Batam untuk menolak proyek di Pulau Rempang kembali digelar hari ini. Adapun terdakwa yang disidang hari ini adalah Iswandi alias Bang Long. Perkara Bang Long ini terpisah dari 34 terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nama Bang Long mencuat dan viral dalam kasus unjuk rasa warga Rempang yang menolak penggusuran. Ia dinilai sebagai salah satu sosok tokoh Melayu yang berani menyuarakan penolakan terhadap penggusuran warga Rempang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat demo pada 11 September 2023 lalu, Bang Long merupakan salah satu orator. Unjuk rasa itu berujung bentrok.

Dalam perkara tersebut, Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.

Suasana Sidang Bang Long

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Bang Long terlihat mengenakan baju tahanan dengan kepala plontos. Sebelumnya diketahui Bang Long terkenal dengan rambut gondrongnya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga saksi dari BP Batam, satu anggota polisi, dan seorang lainnya adalah masyarakat umum.

Saksi pertama yaitu Kasubag Pemeliharaan Kantor BP Batam Agus Kurniawan. Agus dicecar beberapa pertanyaan oleh penutun umum, penasehat hukum, maupun hakim.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan hakim adalah tentang kalimat terakhir yang diucapkan Bang Long ketika orasi.

Agus menjawab, salah satu kalimat yang dia ketahuinya yaitu, "Tanah ini tanah kami, kami yang mengatur". Kemudian Hakim menayakan dari mana kalimat tersebut didengarkan apakah langsung atau melalui video.

"Apakah saudara saksi menyaksikan langsung?" kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, bertanya kepada Agus.  Agus menegaskan, dirinya tidak melihat langsung, hanya melalui video. "Saya tidak saksikan di lapangan, hanya melalui video," kata dia. 

Hakim meminta saksi untuk tegas menyampaikan, mana keterangan yang dilihat melalui video atau dilihat secara langsung. "Saya tidak memihak mana pun, jadi jangan tertekan," kata Hakim kepada saksi dala sidang yang juga disaksikan keluarga terdakwa, dan warga rempang.  

Setelah itu Jaksa Penuntut umum menunjukkan barang bukti, berupa pakaian yang digunakan Bang Long saat orasi. Agus memastikan tidak ada kata perintah lempar kantor BP Batam yang keluar dari mulut Bang Long ketika terakhir berorasi. 

Begitu juga saksi kedua lainnya yaitu pegawai BP Batam yang melakukan pengamanan ketika unjuk rasa berlangsung bernama Asrin. Asrin sempat membuat heboh ruangan sidang karena tidak ingat tanggal kejadian unjuk rasa.

Berbeda dengan Agus, Asrin mengingat lebih banyak kata-kata yang keluar dari Bang Long saat orasi. Menurutn Asrin setelah kata-kata itu disampaikan massa mulai beringas dan mengoyang-goyang pagar kantor BP Batam, sehingga berujung lempar batu. "kata-kata apa yang kau dengar dari Bang Long saat orasi," kata Hakim Ketua. 

"Matahari sudah panas, adek-adek sudah lapar, suruh pak Rudi turun, atau kami masuk ke dalam, ramai-ramai," kata Asrin menirukan perkataan orasi Bang Long yang ia ingat.

Hakim Anggota  Monalisa Anita Theresia Siagian juga memastikan kepada Asrin, apakah saksi mendengar kata-kata ajakan dari Bang Long untuk menyerbu kantor BP Batam. "Apakah saksi ada mendengar kata, ayook, serbu, atau aba-aba lain, sehingga ada penyerbuan dan perusakan?," tanya Monalisa. 

Asrin mengaku lupa. "Masak kalimat pajang tadi kamu ingat, tetapi yang pendek gitu lupa," kata Monalisa lagi. 

Ketua Hakim beberapa kali menegaskan, yang diperkarakan dalam sidang bukan masalah relokasi warga Rempang, tetapi yang disidangkan masalah perbuatan terdakwa. David mengatakan, sidang ini intinya membuktikan apakah dari kalimat Bang Long perusakan terjadi. "Kitakan nggak tau, apakah melempar batu kenapa ini, karena kehausan atau kepanasan, itu yang kita lihat," katanya.

Beberapa kali Hakim Ketua menegaskan dirinya tidak berpihak dan sudah berpengalaman di dalam penanganan masalah konflik. Sampai berita ini ditulis sidang masih berlangsung dengan agenda eksepsi untuk 34 orang tersangka lainnya. 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus