Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Pornografi Depok, Sepasang Gay Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis pelaku pornografi Rudi Saputra alias Daniel 3 tahun penjara dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama 2 tahun 6 bulan penjara.

24 April 2018 | 16.35 WIB

Tersangka kasus penyebaran dan pembuatan video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok Senin 22 Januari 2018. TEMPO/Irsyan
Perbesar
Tersangka kasus penyebaran dan pembuatan video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok Senin 22 Januari 2018. TEMPO/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara terhadap sepasang kekasih sesama pria atau gay yang melakukan pornografi di Kota Depok, Senin, 23 April 2018. Majelis hakim memvonis pelaku Rudi Saputra alias Daniel selama 3 tahun penjara dan Muchsin alias Azis alias Ucil selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sobandi dengan hakim anggota Raijah Muis dan YF Tri Joko mengatakan terdakwa Rudi Saputra dan Muchsin terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2017 terdakwa Rudi Saputra melakukan hubungan intim di tempat fitnes di wilayah Sawangan dengan cara meletakkan handphone miliknya di lemari pakaian agar tidak ketahuan," kata Sobandi kepada Tempo, Selasa 24 April 2017.

Ia menjelaskan, video hasil hubungan intim sesama jenis atau gay antara terdakwa Rudi dengan Muchsin yang berdurasi selama 30 menit kemudian dibagi tiga caption untuk di upload di media sosial pada 21 Juni 2017. "Hal itu dilakukan terdakwa Rudi supaya dilihat orang banyak sekaligus untuk promosi sekali kencan sebesar 500 ribu hingga satu juta rupiah," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Rachima Satria Ristanti menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara. Alasannya, terdakwa adalah sepasang gay yang terbukti bersalah melakukan pornografi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 juncto Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aksi pornografi sepasang kekasih itu terungkap saat keduanya menyebarkan video intim sesama jenis yang diunggah pada 27 Juni 2017 di akun twitter @prassongsup. Akun tersebut dibuat untuk mencari kaum gay yang ingin memuaskan nafsunya.

Aksi para pelaku terendus oleh pemilik tempat kebugaran (Gym) Yos Desambra, yang lantas melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari sana, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok segera mengamankan kedua pemuda tersebut yang diketahui bernama Rudi dan Muchin lantaran kedepatan menyebar video berkonten porno melalui media sosial.

"Pelaku melakukan dan membuat video adegan mesum sesama jenis di Jalan Raya Sawangan, Keluraghan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, dan di upload ke akun twitter @prassongsup pada Rabu ,21 Juni 2017,” kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, 21 Januari 2018.

“Tujuan pelaku menyebarkan video intim tersebut di Twitter sebagai sarana memasarkan diri sebagai seorang pemuas nafsu kaum gay," ujar Putu.  "Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2018 Pukul 23.00 Sat Reskrim Polresta Depok menangkap para pelaku pornografi tersebut," kata Putu.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus