Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

6 Mei 2024 | 22.35 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, hadir dalam persidangan sebagai saksi perkara bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia mengaku memberikan sejumlah uang tip kepada Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan kepada Yunus perihal pemberian uang tip, yang dimulai dari Rp 500 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk tip," jawab Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

"Rp 500 ribu kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali, Paspampres?" tanya Hakim.

“Iya Paspampres," kata pengacara SYL.

Seorang pengacara SYL menanyakan perihal catatan penggunaan dana Yunus yang ditujukan guna kegiatan SYL. Pengacara itu menyebutkan adanya alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk Paspampres.

"Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.

Yunus mengatakan alokasi uang untuk Paspampres itu atas perintah atasannya dan termasuk pengeluaran tak resmi.

“Siapa yang memerintah?" cecar Hakim.

"Pak Isnar, Kasubag saya pak," jawab Yunus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkap JPU pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada 28 Februari 2024.

Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.

Syahrul Yasin Limpo dan dua terdakwa korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pilihan Editor: Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus