Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, hadir dalam persidangan sebagai saksi perkara bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia mengaku memberikan sejumlah uang tip kepada Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan kepada Yunus perihal pemberian uang tip, yang dimulai dari Rp 500 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk tip," jawab Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
"Rp 500 ribu kali tiga untuk ajudan RI 1, tiga kali, Paspampres?" tanya Hakim.
“Iya Paspampres," kata pengacara SYL.
Seorang pengacara SYL menanyakan perihal catatan penggunaan dana Yunus yang ditujukan guna kegiatan SYL. Pengacara itu menyebutkan adanya alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk Paspampres.
"Ada beberapa, saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 (presiden) tiga kali Rp500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.
Yunus mengatakan alokasi uang untuk Paspampres itu atas perintah atasannya dan termasuk pengeluaran tak resmi.
“Siapa yang memerintah?" cecar Hakim.
"Pak Isnar, Kasubag saya pak," jawab Yunus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkap JPU pada sidang pembacaan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada 28 Februari 2024.
Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.
Syahrul Yasin Limpo dan dua terdakwa korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng