Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Teddy Minahasa, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi: Hanya 1 Kantong Sabu yang Dicek

Kasat Narkoba jadi saksi sidang kasus sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Bersaksi soal pemusnahan barang bukti.

13 Februari 2023 | 19.40 WIB

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Syafri menjadi saksi dalam sidang kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023 hari ini,  Syafri memberi kesaksian soal pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittingg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan jenderal bintang dua itu juga ikut mengecek sebelum sabu dimusnahkan pada 15 Juni 2022.

"Waktu itu bapak Kapolda menggunakan alat, kemudian setelah dites barangnya waktu itu ungu-ungu," ujar Syafri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.

Alat yang digunakan saat itu tes kit narkoba untuk mendeteksi keaslian barang bukti narkoba jenis sabu. Dari 35 kilogram itu ditempatkan ke dalam 35 kantong plastik.

Namun yang dicek saat itu hanya satu dari 35 kantong, karena menurut Syafri untuk efisiesi waktu. Alasan itu diduga berdasarkan keterangan dari Kapolres Bukittinggi yang saat itu dijabat Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

"Tidak dicek karena waktu itu kapolres (Dody) memakan waktu yang lama, cukup dicek satu bungkus," tutur Syafri.

Menurut ingatan dia, pihak yang hadir untuk pemusnahan adalah Balai POM, BNN Provinsi Sumatera Barat, kejaksaan, pengadilan, pegadaian, dan pejabat utama Polda Sumatera Barat. Waktu itu para undangan juga tidak mempertanyakan kenapa hanya satu kantong saja yang dicek sebelum pemusnahan.

Dari 35 kantong sabu itu pun dibuka satu per satu oleh para pejabat yang diundang. Narkoba berbentuk kristal tersebut dipisahkan dari bungkusannya.

"Langsung buka satu, kita serahkan ke Pak Kapolda, setelah dicek kemudian Pak Kapolda memasukkan ke dalam tong yang diisi air. Setelah itu kita buka lagi serahkan ke undangan, kemudian undangan memasukkan ke dalam tong, dibakar," kata Syafri.

Sabu dituangkan ke dalam air bercampur deterjen, kemudian diaduk hingga merata. Sedangkan bungkusannya dibakar di dalam sebuah tong.

Syafri juga memastikan ada berita acara pemusnahannya pasca kegiatan itu berlangsung. Keterangan dari perwira pertama polisi itu untuk memastikan ada atau tidaknya penukaran sabu dengan tawas.

Mengingat Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi sang kapolres hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Tim penasihat hukum Teddy menganggap perintah itu untuk operasi penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita. Sedangkan penasihat hukum Dody menilai Teddy memerintahkan untuk menjual dan mengedarkannya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus