Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Hukuman Kebiri, Gubernur Soekarwo: Tak Akan Efektif  

Soekarwo mengatakan hukuman kebiri tidak akan menurunkan jumlah kasus pemerkosaan.

16 Mei 2016 | 11.40 WIB

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dok. TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dok. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan hukuman kebiri tidak akan menurunkan jumlah kasus pemerkosaan. "Saya pikir tak akan efektif timbulkan efek jera," kata Soekarwo di Surabaya, Sabtu, 14 Mei 2016.

Soekarwo mengaku tidak tahu detail konsep hukuman kebiri bagi pemerkosa. Tapi, menurut dia, pendidikan dan pendekatan dalam keluarga lebih efektif menurunkan angka pemerkosaan daripada memberlakukan hukuman kebiri.  "Pendekatan keluarga jadi tiang utama penanaman pembelajaran moral," ujarnya.

Baca: Menteri Khofifah: Hukuman Kebiri Tak Memotong Kelamin

Dia menuturkan jangan sampai anak-anak kurang perhatian dan kasih sayang serta tidak nyaman di rumah. Jika sampai terjadi hal ini, menurut dia, anak-anak akan mencari “pelarian” kepada seseorang atau melakukan kegiatan yang dapat membuat mereka nyaman. "Anak-anak bisa berbuat perilaku menyimpang," ucapnya.

Soekarwo berujar, faktor lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap tingkah laku anak-anak. "Orang tua dan masyarakat harus selalu mengawasi anak-anak yang ada di lingkungannya," ujarnya.

Baca: Jokowi Setuju Hukuman Kebiri, Begini Kata Ulama Islam

Penggunaan teknologi untuk anak-anak di bawah umur juga harus dibatasi. Semestinya, ada pembatasan penggunaan teknologi, terutama Internet, dalam bentuk regulasi khusus. Tayangan televisi yang mempertontonkan film-film laga disertai beberapa adegan khusus orang dewasa juga harus dikurangi. Sebagai gantinya, televisi harus lebih banyak menayangkan program edukasi penanaman moral dan ilmu pengetahuan.

"Pendampingan orang tua atau orang-orang yang jadi panutan dalam menonton televisi harus dilakukan," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Lumajang 'Ditawari' Hukuman Kebiri

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual hanya subsider, bukan primer. "Jadi nanti hakim yang memutuskan apakah akan dilakukan kebiri atau tidak, berdasarkan fakta yang bersangkutan," kata Yasonna setelah mengikuti rapat terbatas tentang kejahatan seksual pada anak di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Mei 2016.

EDWIN FAJERIAL


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus