Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo enggan menanggapi keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dirinya dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Enggak usah ditanggapi," katanya singkat kepada Tempo saat menghadiri pengukuhan gelar doktor honoris causa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Graha Sepuluh Nopember, Surabaya, Jumat, 10 November 2017.
Baca juga: KPK Nilai Kasus dalam SPDP untuk Agus dan Saut Tak Jelas
Agus mengatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah mengklarifikasi dan memanggil anggota yang mengeluarkan surat tersebut. Karena itu, pihaknya tidak mau menanggapi kasus tersebut. "KPK dan Polri jangan diadu," kata alumnus Jurusan Teknik Sipil ITS tersebut.
Sebelumnya, Tito menegaskan status Ketua dan Wakil Ketua KPK, Agus dan Saut, dalam SPDP itu adalah sebagai terlapor. "Terlapor, ya, bukan tersangka," ujarnya.
Tito juga mengaku sudah memanggil tim penyidik Kamis pagi, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak. Ia tidak mau timbul kegaduhan karena adanya kasus ini. "Kami ingin menjaga hubungan dengan semua lembaga, termasuk KPK," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan laporan tim kuasa hukum Setya mengenai status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Saut dan Agus Rahardjo naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4
Fredrich menunjukkan surat bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum yang diterima pelapor oleh Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich sebagai rekan pelapor SPDP tersebut pada Selasa, 7 November 2017, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam surat itu tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini