Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar dan Uang Rp 200 Juta

KPK menyita deposito senilai Rp 1 miliar dari penggeledahan terkait suap PUPR.

4 Januari 2019 | 02.02 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. KPK menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. ANTARA
Perbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. KPK menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar dari rumah tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Suap PUPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uang tersebut diduga terkait kasus suap pembangunan proyek SPAM di sejumlah daerah. "Disita uang Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 3 Januari 2019.

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen keuangan dan dokumen terkait proyek SPAM di sejumlah daerah. Semua barang itu disita dari rumah tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Yuliana Enganita Dibyo; dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar. Penggeledahan dilakukan sejak 2 hingga 3 Januari 2019.

Sebelumnya KPK juga menyita uang Rp 800 juta dari Kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR di Bendungan Hilir, Jakarta. Selain menyita uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman kamera CCTV dari dua tempat tersebut.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Empat tersangka berasal dari pejabat PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Empat orang lain disangka sebagai pemberi suap PUPR adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma. KPK menyangka empat pimpinan perusahaan itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 supaya mendapat proyek SPAM di Kementerian PUPR.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus