Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali. SYL merinci, pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp 800 juta, total uang yang diberikan SYL kepada Firli senilai Rp 1,3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari Antara, ia menjelaskan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata dia.
Lebih lanjut, SYL menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL. "Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dipungut dari setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kementan. Permintaan Syahrul Yasin Limpo itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I MUTIA YUANTISYA