Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali didera kabar tak mengenakkan. Saat dilakukan tes urine, Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo terbukti positif narkoba. Sebuah ironi memang, sosok yang seharusnya jadi yang terdepan memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang itu justru positif zat adiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mirisnya, kasus polisi tersandung narkoba bukanlah hal baru. Polisi mengonsumsi narkoba atau polisi jadi pengedar narkoba, bukan kali pertama terjadi. Masih ingat dengan kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa? Kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya. Selain itu ada pula kasus narkoba yang digawangi Mantan Kasat Narkoba Polres di Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, terkuaknya kasus Iptu Sukoyo ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar kepada anggota pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sutoyo ada kandungan zat Amfetamin.
“Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Ahad, 2 Juni 2024.
Berikut sejumlah kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri:
1. Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno
Kasus narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi ‘Kosmetik’. Setelah pemeriksaan, ditemukan paket itu mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri. Dwicky mengatakan paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus. Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta.
Kombes Agus kemudian divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. Sidang putusan berlangsung secara virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam. Alasan keringanan lantaran terdakwa adalah pengguna terakhir dan tulang punggung keluarga.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.
2. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami
Bila Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo terbukti mengonsumsi narkoba, lain lagi dengan bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Polisi berpangkat Ajun Komisaris atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap tersebut.
“Pengawalan dilakukan sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata JPU.
Andri Gustami dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
Selanjutnya: Permainan Narkoba Eks Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
3. Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa
Dilansir dari Antara, keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari pengembangan kasus, diketahuilah ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Teddy disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Narkotika tersebut berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain.
Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam perjalanan kasusnya, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman mati.
4. Mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara
Buntut kasus Teddy, Dody Prawiranegara juga terseret. Dody awalnya mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dan ditukar dengan tawas. Tetapi dia hanya menyanggupi lima kilogram saja. Dia sempat menolak beberapa kali perintah Teddy. Jenderal bintang dua itu dianggap punya kuasa, sehingga Dody tidak mampu menolak.
Kemudian Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar sabu dengan tawas. Lalu Arif membeli tawas dari toko online sebelum menukar barang bukti tersebut. Selanjutnya Dody dan Arif menjadi kurir dari Padang ke Jakarta via darat untuk mengantar narkotika. Dody menggunakan mobil pribadinya Suzuki Jimny warna kuning stabilo untuk membawa paket sabu.
Mantan kapolres itu menyuplai sabu untuk Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Namun Dody tak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Linda selama tindak pidana ini dilakukan. Adapun figur Dody digantikan oleh Arif selama bertemu dengan Linda. Dia menjadi perantara Dody dengan Linda untuk mengantarkan sabu.
Dody mengaku mengantarkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura atau konversi dari Rp 300 juta. Uang itu hasil penjualan satu kilogram pertama. Dia sempat berencana membuang sisa sabu yang belum terjual ke jalan dan toilet hotel. Namun polisi segera menangkap Dody setelah penangkapan pengedar narkoba di Jakarta Barat.
Majelis Hakim memvonis Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Selanjutnya: Jaringan Narkoba Teddy Minahsa Seret Kapolsek Kalibaru
5. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto
Tak hanya Doddy, kasus Teddy Minahasa juga menggeret Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Dia mengaku menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mencari pembeli di Jakarta. Dia terus diyakinkan oleh Linda bahwa transaksi ini aman karena diperlihatkan foto Linda yang tampak dekat dengan para jenderal.
“Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Akhirnya dia berani mengendalikan sabu dari Linda dan sempat menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya sendiri di Polsek Kalibaru. Awalnya Kasranto merasa bingung karena tidak tahu harus menjual ke mana. Lalu dia menyuruh mantan anak buahnya, Ajun Inspektur Polisi Dua Achmad Darmawan dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Bukan tanpa alasan, motif ekonomi membuat Kasranto gelap mata. Meski sudah mengabdikan diri selama 30 tahun, perekonomiannya masih seret. Bisnis narkoba yang menjanjikan dijadikannya sebagai solusi. Terbukti, dia berhasil meraup untung Rp 70 juta dari penjualan satu kilogram sabu. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan cicilan, kebutuhan keluarga, biaya berobat orang tua, hingga pendidikan anaknya.
Dia berterus terang bahwa hingga 30 tahun pengabdiannya di Polri belum juga memiliki rumah pribadi. Kini dia harus menyisihkan uang untuk berobat rutin penyakit jantungnya, bahkan sudah ada dua ring dan harus ditambahkan satu lagi pada jantung. “Saya memiliki pinjaman BRI, koperasi, dan saudara-saudara, gaji pun saya minus. Kalau saya nakal ataupun pemain lama pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang,” tutur Kasranto.
Kasranto akhirnya dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Hakim ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Kasranto adalah dia merusak nama baik institusi Polri.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
6. Mantan Kapolsek Astanaanyar Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi tertangkap bersama 11 anak buahnya karena memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 silam. Ironisnya, sebelum tertangkap justru Mantan Kapolres Astanaanyar ini kerap menangani sederet kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Bahkan kerja kerasnya, Yuni ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali di wilayah berbeda di Kota Bandung. Namun, dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian pasca kejadian tersebut. Dikutip dari Koran Tempo pada 19 Februari 2021, Komisi Polisi mendesak Polri agar lebih tegas dan transparan dalam pengawasan internalnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I YOGI EKA SAHPUTRA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE | M. FAIZ ZAKI | KHUMAR MAHENDRA
Pilihan Editor: Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Konsumsi Narkoba