Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah terlibat dalam kasus korupsi di Kebumen. Dia mengatakan kasus korupsi yang menjeratnya menjadi tersangka hanyalah rekayasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," kata dia saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 2 November 2018. Meski begitu, Taufik mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK daerahnya.
KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya untuk mengurus DAK untuk Kebumen. Adapun Yahya menyiapkan komitmen fee sebanyak 5 persen dari total anggaran DAK yang didapatkan Kebumen pada APBN-P 2016.
KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Taufik Kurniawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut pada hari ini. Dia diperiksa selama hampir 9 jam. Usai diperiksa KPK langsung menahan Wakil Ketua Umum PAN tersebut.