Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dan tiga saksi lainnya untuk melihat motif Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun, Markus Nari dan satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.
"Ada 2 saksi yang tidak hadir untuk kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani), Markus Nari dan Mini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Simak pula: KPK Periksa 4 Saksi untuk Miryam S. Haryani
Selain Markus Nari dan Mimi yang adalah asisten rumah tangga Miryam S Haryani, KPK juga memeriksa dua staf ahli Miryam, Destri Nursahkinah dan Akbar. Menurut Febri, pemeriksaan Markus Nari dibutuhkan untuk mengetahui penyebab Miryam mencabut BAP di persidangan. "Kami butuh untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam menjadi saksi," ungkap Febri.
Ia tidak merinci bukti apa yang akan dikonfirmasi ke Markus. "Kami tidak bisa menyebutkan secara detail apakah kami punya sadapan atau video surveillance tapi kalau melakukan klarifikasi di sidang dan pemeriksaan di penyidikan artinya kami memiliki informasi untuk dikonfirmasi. Markus bukan hanya saksi untuk kasus MSH tapi juga e-KTP," jelas Febri.
Markus Nari salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku Anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota Konsorsium PNRI.
Baca juga: Miryam S. Haryani Buron, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia
Markus Nari, kata Febri, meminta penjadwalan ulang pada 16 Mei 2017. Markus, Febri menambahkan, menyatakan berhalangan hadir lantaran ada kegiatan lain. "Ada permintaan untuk penjadwalan ulang dan kami tunggu kedatangannya," ujarnya.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar setelah mencabut seluruh BAP ketika bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. BAP tersebut tercantum nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP beserta nominalnya. Miryam mengaku memberikan keterangan itu karena ditekan oleh penyidik KPK.
ARKHELAUS W | ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini