Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Sabtu, 13 April 2024, berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi yang paling banyak dibaca di kanal Hukum-Kriminal. Berita populer ainnya mengenai tanggapan IM57+ Institute atas pengurangan hukuman alias remisi terhadap bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berita Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang mengajak tawanannya, Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens juga membetot perhatian pembaca. Berikut rangkuman dari ketiga berita tersebut:
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan
Setahun lalu atau pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Pengajuan banding tersebut dilayangkan kuasa hukumnya pada Rabu, 15 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hampir dua bulan berselang, barulah putusan banding dibacakan.
Usaha Ferdy Sambo merombak hukumannya menjadi lebih ringan, sempat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang diterima oleh kliennya. Penolakan majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso tersebut dilakukan dalam sidang, pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati tersebut oleh kuasa hukum terdakwa dinilai melanggar HAM. Namun, majelis hakim banding yang dipimpin Singgih menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia guna efek jera bagi pelaku kejahatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disahkan. Pidana mati, kata Singgih, masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis yang berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
Narapidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Koordinator IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan diskon hukuman yang menjerat Setya Novanto tersebut. “Apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat proses penegakan hukum bermanuver untuk bebas dari hukuman layak mendapat remisi,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 April 2024.
Praswad menilai upaya rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum ketika itu tak bisa dianggap main-main. Dia menyebut Setya Novanto pernah pura-pura sakit hingga mengintervensi politik agar lolos dari jeratan hukum.
“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Praswad.
Dibawa ke Medan Tempur oleh OPM, Pilot Susi Air Rilis Video Pernyataan untuk TNI
Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens menyampaikan pernyataan melalui sebuah video yang diambil pada Selasa, 9 April 2024, mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lakukan penyerangan udara dan menggunakan bom besar kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di wilayah Nduga.
“Di daerah sini (Nduga) TNI negara Indonesia pakai pesawat pemburu dan lepas bom besar,” kata Philip melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Jumat, 12 April 2024. Ia juga meminta agar penyerangan tidak menggunakan bom, karena TPNPB-OPM hanya mempunyai senjata.
Kapten pesawat asal Selandia Baru itu juga meminta agar negara asing ikut membantu berbicara dengan pemerintah Indonesia agar segera menghentikan penyerangan terhadap TPNPB-OPM menggunakan bom. “Negara Indonesia lepas bom malam pagi sekali masih gelap pakai pesawat pemburu lepas bom besar semua tanah habis,” jelas Philip.
Philip menuturkan dahulu penyanderaan berlangsung aman. Namun karena penyerangan TNI melalui jalur udara dan lakukan pengeboman, ia dibawa keliling oleh tentara Papua ke Medan Tempur. “Tentara Papua mengambil saya lagi putar-putar tidak aman untuk saya,” ucapnya.
Pilihan Editor: Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini