Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pabrik Beton Sonder Sertifikat

Seorang makelar tanah diduga mengagunkan sertifikat tanah yang dibeli PT Wika Beton di Subang, Jawa Barat, ke bank asing. Pernah ditahan, tapi bebas lewat gugatan praperadilan.

3 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Pabrik beton Wika di Desa Karang Mukti Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang./TEMPO/ Riky Ferdianto)
Perbesar
Pabrik beton Wika di Desa Karang Mukti Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang./TEMPO/ Riky Ferdianto)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • PT Wika Beton merugi Rp 190 miliar karena tertipu seorang pengusaha di Subang, Jawa Barat.

  • Polisi masih memburu makelar tanah PT Wika Beton.

  • Sertifikat tanah PT Wika Beton diduga berada di tangan perusahaan investasi Qatar.

PAGAR beton setinggi 2 meter mengelilingi lahan seluas 50 hektare itu di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di dalamnya, para pekerja terlihat sedang membentuk potongan-potongan beton.

PT Wika Beton mendirikan pabrik kelima belas di atas lahan itu pada 2017. Meski sudah menempatinya lebih dari tiga tahun, lahan itu masih bermasalah. Seorang pengusaha diduga mengagunkan sertifikat tanah tersebut ke salah satu bank asing. Akibatnya, PT Wika diperkirakan merugi hingga Rp 190 miliar.

Lahan itu sebelumnya milik PT Agrowisesa Widyatama. PT Wika Beton menyatakan tertarik membeli sebagian lahan pada 2016. Di situsnya, PT Wika Beton menyatakan akan menggunakan lahan itu untuk memproduksi beton pracetak untuk berbagai proyek infrastruktur pemerintah. Produksi pertama pabrik di Subang adalah box girder yang digunakan dalam proyek kereta ringan jalur Kelapa Gading-Velodrome di Jakarta.

Transaksi berlangsung mulus pada 18 Mei 2016. PT Wika membeli 30 hektare tanah milik PT Agrowisesa di Desa Karangmukti seharga Rp 133 miliar. Di tengah proses pelunasan, PT Agrowisesa menawarkan 20 hektare tanah yang bersebelahan dengan tanah sebelumnya. Wika bersedia membeli lahan itu dengan harga Rp 98 miliar.

Namun, PT Agrowisesa tak kunjung menyerahkan sertifikat tanah. Ternyata, surat tanah itu sudah sejak dulu diagunkan ke bank. Mendapat informasi ini, PT Wika mengadukan Direktur dan Komisaris PT Agrowisesa, Muhammad Ali dan Burhanuddin, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Desember 2017.

Keduanya dituduh menipu PT Wika Beton. “Belakangan terungkap, sertifikat atas lahan itu berstatus agunan bank,” ujar Petrus Bala Pattyona, pengacara Muhammad Ali.

Muhammad Ali menjalani pemeriksaan. Kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memvonis pria berusia 80 tahun itu dengan hukuman 1 tahun penjara pada 16 September lalu. Hakim menilai Ali terbukti bersekongkol dengan Komisaris PT Agrowisesa, Burhanuddin.

Amar putusan Ali menuliskan sertifikat tanah sudah berada di luar negeri. Burhanuddin diduga mengagunkan sertifikat tanah ke salah satu bank asing di Jakarta. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Wika Beton mengalami kerugian Rp 190 miliar,” ucap ketua majelis hakim, Arlandi Triyogo, saat membacakan putusan untuk Ali.

Petrus menyanggah kesimpulan hakim. Menurut dia, pengagunan sertifikat itu merupakan ulah Burhanuddin. Kliennya hanya orang yang diminta meneken sejumlah dokumen seputar proses transaksi. Sementara itu, semua proses pengurusan dokumen dilakukan oleh Burhanuddin. “Klien saya cuma orang suruhan. Dia tidak paham urusan bisnis. Pendidikannya hanya tamat kelas lima sekolah dasar,” katanya.

Berbeda dengan Ali, pemeriksaan Burhanuddin masih jalan di tempat. Ia kini berstatus buron. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan polisi masih bekerja menuntaskan perkara ini.

Sejak akhir Agustus lalu, kata dia, Bareskrim menerbitkan surat permohonan cekal terhadap Burhan. “Identitas dan foto Burhan juga kami sebar ke seluruh jajaran Polda. Tersangka masih kami buru,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus