Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu, yakni CCN dan S berusia 40 tahun, serta UU, 64 tahun. Ketiganya ditangkap di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menyelidiki maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Polisi kemudian mendapat informasi tentang CCN yang akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. "Petugas segera bertindak dan menangkap ketiganya pada pukul 03.00 WIB," kata Faruk melalui keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti. "Berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi," kata dia.
Faruk menjelaskan, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur. Uang palsu itu mereka beli dengan harga Rp 4 juta. "Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, kata Faruk, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. "Segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka," tutur dia.