Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tiga Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya Ditangkap

Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga terangka pengedar uang palsu dengan barang bukti ratusan lembar pecahan Rp 100 ribu .

26 Maret 2025 | 14.45 WIB

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Perbesar
Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu, yakni CCN dan S berusia 40 tahun, serta UU, 64 tahun. Ketiganya ditangkap di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menyelidiki maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Polisi kemudian mendapat informasi tentang CCN yang akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. "Petugas segera bertindak dan menangkap ketiganya pada pukul 03.00 WIB," kata Faruk melalui keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti. "Berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi," kata dia.

Faruk menjelaskan, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur. Uang palsu itu mereka beli dengan harga Rp 4 juta. "Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, kata Faruk, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu. "Segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka," tutur dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus