Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.

3 Maret 2021 | 10.01 WIB

Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.
Perbesar
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE, Dhandy Dwi Laksono, Senin, 1 Maret 2021. Forum dilaksanakan secara daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai mengumpulkan masukan dari narasumber pelapor dan terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE disampaikan kepada tim melalui virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim. Dalam pembahasan selanjutnya, sub tim I dan sub tim II akan bertemu kembali pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," kata Sugeng saat mengakhiri sesi pertemuan.

Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Dari sisi pelapor, artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizenya, pada ngaco soalnya,“ ujar Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Kehawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,“ kata Muannas.

Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Patra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?" ujar Ravio kepada Tim UU ITE.

Ravio menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra, UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

"Karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," ujar Prita.

Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim kajian UU ITE akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis/masarakat/sipil/paraktisi dan asosiasi pers.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus