Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TPDI Sebut Kasus Korupsi BTS Kominfo Hanya Sandiwara Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung dinilai bersandiwara dalam penanganan kasus korupsi BTS.

8 Juli 2023 | 16.42 WIB

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. Selain Johnny G Plate, terdakwa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan terdakwa Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga membacakan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G BAKTI Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kejanggalan itu terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung dinilai tak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Anang Latief sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang tidak masuk diakal itu, uang Rp 8 triliun lebih, Anang sebagai Dirut Bakti bahkan aktor dalam kasus ini kok hanya (terima) Rp 5 miliar, apa masuk akal?," kata Petrus dalam sebuah diskusi webinar yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi, Sabtu 8 Juli 2023. 

Kejagung dinilai tak jelaskan bagaimana perusahaan suami Puan ikut dalam proyek BTS

Kejanggalan lainnya, kata Petrus, terlihat dari penetapan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Yusrizki disebut dengan mudah masuk dan menjadi subkontraktor dari tiap-tiap konsorsium dan dipercaya oleh Johnny G. Plate

"Bagaimana bisa seorang Yusrizki dengan mudah masuk ke semua lini, dia bisa langsung ke Johnny Plate, ke perusahaan konsorisum, ini tidak sama sekali diungkap oleh jaksa," kata Petrus. 

Petrus mengatakan, sangat tidak mungkin seorang Menteri bisa langsung percaya dengan orang yang baru ditemuinya sekali. Apalagi yang dilakukannya adalah tindakan menyimpang yakni tindak korupsi. 

"Kalau seorang Johnny Plate sebagai menteri hanya ketemu sekali Yusrizki kemudian langsung menyetujui untuk menangani itu semua apa benar?," kata Petrus.

PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.  disebut menjadi suplier panel surya dalam proyek pembangunan BTS.

Kejagung dinilai tergesa-gesa merampungkan berkas penyidikan

Petrus juga menilai Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan hingga penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan. Seharusnya, menurut dia, Kejagung masih bisa melakukan pengembangan kasus ini. 

"Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu mereka melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan masih sangat cukup. Tidak ada urgensi untuk mereka menyerahkan hari ini," kata Petrus. 

Petrus mengatakan, salah satu bukti sikap tergesa-gesanya Kejagung itu dibuktikan dengan seragamnya dakwaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Jadi saya melihat dari sekian terdakwa yg diajukan ke persidangan, banyak hasil dakwaannya itu copy paste (padahal) masing-masing terdakwa punya peran beda-beda, tapi dakwaannya copy paste, ini bentuk jaksa ingin buru-buru," kata Petrus. 

Jadi, menurut Petrus, penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung ini penuh dengan sandiwara. 

"Kita berhadapan dengan proses sandiwara mulai dari penyidikan di Kejaksaan Agung sampai di persidangan pengadilan. Jadi kami kecewa," kata dia.

Tempo masih mengupayakan tanggapan dari Kejaksaan Agung terkait tudingan-tudingan di atas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang berhasil Tempo terima. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus