Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut, banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G BAKTI Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejanggalan itu terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung dinilai tak ingin kasus ini terbuka secara gamblang dan hanya menumbalkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Kominfo Achmad Anang Latief sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang tidak masuk diakal itu, uang Rp 8 triliun lebih, Anang sebagai Dirut Bakti bahkan aktor dalam kasus ini kok hanya (terima) Rp 5 miliar, apa masuk akal?," kata Petrus dalam sebuah diskusi webinar yang digelar oleh Gerakan Anti Korupsi, Sabtu 8 Juli 2023.
Kejagung dinilai tak jelaskan bagaimana perusahaan suami Puan ikut dalam proyek BTS
Kejanggalan lainnya, kata Petrus, terlihat dari penetapan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. Yusrizki disebut dengan mudah masuk dan menjadi subkontraktor dari tiap-tiap konsorsium dan dipercaya oleh Johnny G. Plate.
"Bagaimana bisa seorang Yusrizki dengan mudah masuk ke semua lini, dia bisa langsung ke Johnny Plate, ke perusahaan konsorisum, ini tidak sama sekali diungkap oleh jaksa," kata Petrus.
Petrus mengatakan, sangat tidak mungkin seorang Menteri bisa langsung percaya dengan orang yang baru ditemuinya sekali. Apalagi yang dilakukannya adalah tindakan menyimpang yakni tindak korupsi.
"Kalau seorang Johnny Plate sebagai menteri hanya ketemu sekali Yusrizki kemudian langsung menyetujui untuk menangani itu semua apa benar?," kata Petrus.
PT Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy yang merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani. disebut menjadi suplier panel surya dalam proyek pembangunan BTS.
Kejagung dinilai tergesa-gesa merampungkan berkas penyidikan
Petrus juga menilai Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan hingga penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan. Seharusnya, menurut dia, Kejagung masih bisa melakukan pengembangan kasus ini.
"Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu mereka melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan masih sangat cukup. Tidak ada urgensi untuk mereka menyerahkan hari ini," kata Petrus.
Petrus mengatakan, salah satu bukti sikap tergesa-gesanya Kejagung itu dibuktikan dengan seragamnya dakwaan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jadi saya melihat dari sekian terdakwa yg diajukan ke persidangan, banyak hasil dakwaannya itu copy paste (padahal) masing-masing terdakwa punya peran beda-beda, tapi dakwaannya copy paste, ini bentuk jaksa ingin buru-buru," kata Petrus.
Jadi, menurut Petrus, penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung ini penuh dengan sandiwara.
"Kita berhadapan dengan proses sandiwara mulai dari penyidikan di Kejaksaan Agung sampai di persidangan pengadilan. Jadi kami kecewa," kata dia.
Tempo masih mengupayakan tanggapan dari Kejaksaan Agung terkait tudingan-tudingan di atas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang berhasil Tempo terima.