Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tragedi Yuyun: Misteri Meja Basah & Orangtua pun Terancam  

Menurut Yohana, berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak, orang tua pelaku atas Yuyun kena hukuman karena dianggap lalai

7 Mei 2016 | 18.07 WIB

Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bengkulu - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan orang tua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14 tahun, terancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 70 juta.

"Orang tua pelaku yang masih anak-anak bisa kena UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 70 juta," kata Yohana dalam pertemuannya dengan orang tua Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, 5 Mei 2016.



Peristiwa memilukan itu terjadi, Sabtu, 2 April 2016, sekitar 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian. Jarak antara rumah siswa SMP ini dan sekolah tergolong jauh. Rumah korban di ujung desa yang berdekatan dengan perkebunan karet.


 


Kepolisian Sektor Padang Ulak Tanding menetapkan 14 tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan Yuyun. Polisi masih mengejar dua tersangka. "Pencarian terus dilakukan, secepatnya kami ringkus," kata Kepala Polsek Padang Ulak Tanding Inspektur Satu Eka Candra.


 


Menurut Yohana, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, orang tua pelaku yang masih anak-anak bisa kena hukuman karena dianggap lalai. Mengenai hal ini, dia mengaku akan mengkaji untuk membuat tuntutan terhadap orang tua pelaku.

Kejadian ini, ucap Yohana, harus menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan orang tua dapat mengawasi anak-anaknya sebaik mungkin dan terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

Sedangkan bagi pelaku anak sendiri, Yohana menuturkan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Namun, mengingat kejadian ini merupakan kejadian luar biasa, para pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami akan mengawal kasus ini. Sesuai dengan perintah presiden, mereka harus dihukum seberat-beratnya," katanya.


 


Meja Yuyun Basah

Pasca kejadian pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, siswi SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, teman-temannya merasakan ada yang aneh dengan meja yang selama ini dipakai Yuyun. Meja itu tampat dan dirasakan lembab dan basah.


 


Semula teman Yuyun menganggap bangku paling depan-- berada di sebelah kiri persis di dekat pintu masuk kelas itu--basah karena ketumpahan air. Lantas, mereka membersihkannya. Setelah dilap meja itu kembali basah dan begitu seterusnya.


 


 Karena takut, akhirnya meja bertuliskan “Yuyun” tersebut disimpan di gudang sekolah dan digantikan dengan meja dan bangku lain. Meski bangku dan meja telah diganti tetap saja tidak ada siswa yang bersedia lagi duduk di sana.

"Kami takut, apalagi meja yang biasa Yuyun gunakan basah terus," kata Rima, teman akrab Yuyun. Keanehan ini terjadi setelah Yuyun dinyatakan hilang. Karena tidak masuk sekolah ada teman yang duduk di sana dan kemudian merasakan jika meja itu basah.

Pasca kejadian yang menimpa YY, Rima pun mengaku takut jika harus berjalan sendiri. Ia pun sekarang membatasi diri untuk tidak terlalu sering keluar rumah kecuali jika sekolah.

Rima mendoakan semoga temannya itu diterima di sisi Tuhan yang Maha Kuasa dan para pembunuhnya mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami sangat akrab, dia teman kami yang baik. Kenapa mereka tega berbuat seperti itu," ujar Rima lirih.


 


PHESI ESTER JUKIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus