Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para suami yang bengis, gemar menyakiti istri, termasuk suka main paksa dalam urusan ranjang, berhati-hatilah. Kini istri yang merasa teraniaya bisa melaporkan suaminya ke polisi. Dan barang bukti pelengkap laporan sama sekali tidak rumit. Cukup diri sendiri sebagai saksi korban, plus satu bukti lain, misalnya bekas tamparan. Dengan bukti sederhana itulah kini hakim bisa mengirim sang suami ke dalam penjara. Ancaman maksimum soal ini tidak main-main: penjara 12 tahun atau membayar denda Rp 36 juta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo