Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Urusan Ranjang Tak Lagi Soal Pribadi

DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi undang-undang. Urusan ranjang bisa menjadi urusan publik.

4 Oktober 2004 | 00.00 WIB

Urusan Ranjang Tak Lagi Soal Pribadi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Para suami yang bengis, gemar menyakiti istri, termasuk suka main paksa dalam urusan ranjang, berhati-hatilah. Kini istri yang merasa teraniaya bisa melaporkan suaminya ke polisi. Dan barang bukti pelengkap laporan sama sekali tidak rumit. Cukup diri sendiri sebagai saksi korban, plus satu bukti lain, misalnya bekas tamparan. Dengan bukti sederhana itulah kini hakim bisa mengirim sang suami ke dalam penjara. Ancaman maksimum soal ini tidak main-main: penjara 12 tahun atau membayar denda Rp 36 juta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus