Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi

29 Maret 2024 | 05.58 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan siap mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan pasca-ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Syahrul Yasin Limpo kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya siap berproses dengan hak-hak saya untuk melakukan pembelaan dengan pengalaman yang saya miliki," katanya saat ditemui sesuai mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor, Rabu, 27 Maret 2024.

Dia meminta diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. "Kalau itu memang menjadi perbuatan saya, saya akan bertanggung jawab, tapi berikan saya hak untuk membela," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan bekas Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dengan menggelar sidang pemeriksaan saksi pada 3 April mendatang.

"Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," katanya.

Dalam sidang pembacaan putusan sela, hakim ketua menyampaikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK dibuat dengan cermat dan lengkap dalam menguraikan materi dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL dan dua terdakwa lainnya.

Majelis Hakim Tipikor pun meminta JPU KPK untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus