Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Usut Tuntas Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ada 3 Hal yang Harus Dilakukan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, temuan pungli di Rutan KPK ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di Komisi Antirasuah.

21 Juni 2023 | 18.25 WIB

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Perbesar
Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengusut tuntas pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui," kata Zaenur seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tahapan itu menurut Zaenur adalah, yang pertama, penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.

"Itu kan dari sisi pidana, yang kedua dari sisi penegakan etik dan disiplin," kata Zaenur.

Dari sisi etik dan disiplin, Zaenur mengatakan, perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut. Ia juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.

"Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan," ucap dia.

Adapun yang ketiga adalah evaluasi dari sisi kepegawaian. Menurut Zaenur, evaluasi tidak sekadar dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli, tetapi juga seluruh unsur KPK, termasuk jajaran atasan di lembaga antirasuah itu.

Zaenur menambahkan, temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia pun mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.

"Yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah agar bisa diketahui permasalahan, titik-titik lemahnya, kemudian harus ditutup cela-cela tersebut agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang," ucap Zaenur.

Pungli di jantung lembaga pemberantasan korupsi itu menuai banyak sorotan. Pungutan liar ini pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.

Mereka meminta pimpinan KPK memindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
 
KPK kemudian melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
 
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa , 20 Juni 2023.

Menurut Ali, perombakan personel itu dilakukan untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya telah menerima adanya laporan soal dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. 

"Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu saya sendiri bahkan bersama pak Alex dan Direktur Penyelidikan dipanggil ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di rutan KPK," kata Asep di Gedung Juang KPK, Senin, 19 Juni 2023. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus