Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan video porno Hana Anisa dan mantan pacarnya, Hafidz, dilakukan di salah satu apartemen di Depok pada 2015. Polisi telah memeriksa saksi termasuk kedua orang dalam video porno tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Keduanya mengakui perbuatannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejauh ini, lebih dari lima orang saksi didatangkan untuk penyelidikan kasus video porno yang beredar viral sejak Oktober lalu. Polisi akan mendatangkan saksi ahli setelah menyelidiki semua saksi dari korban. "Saksi ahli belakangan," ucapnya.
Dalam kasus penyelidikan video porno yang diperankan alumnus Universitas Indonesia, Hana Anisa, polisi tidak akan berhenti sebatas pengakuan kedua pemeran video tersebut. Polisi akan mengejar alat bukti lain, seperti penyebar pertama video tersebut. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Tetap dicari bukti lain. Tidak mungkin hanya sampai pada pengakuan titik," ucapnya. "Kami akan cari handphone-nya juga."