Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vonis Kasus YY: Hukuman Mati, 20 Tahun Penjara, dan Denda 2 M

Kedua orang tua YY tidak terima jika empat pelaku lain hanya dihukum 20 tahun bui.

29 September 2016 | 17.06 WIB

Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuma
Perbesar
Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Zainal, 23 tahun, otak dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis, 29 September 2016.

Empat pelaku dewasa, Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta melakukan kekerasan sehingga menyebabkan anak mati," kata Heny Faridha, ketua majelis hakim, dalam putusan sidang.

Majelis hakim mengatakan, dalam fakta persidangan, terdakwa Zainal terbukti, setelah memperkosa korban, merencanakan pembunuhan untuk menutupi perbuatannya.

"Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi asas keadilan bagi korban, tapi juga bagi masyarakat di Rejang Lebong dan lebih luas lagi Indonesia agar tidak terpancing melakukan tindakan kejahatan serupa," kata majelis hakim, masih dalam amar putusannya.

Suasana pembacaan keputusan pun terasa sangat tegang. Itu terlihat ketua majelis hakim Heny Faridha menatap tajam para terdakwa, selama hakim anggota lain membacakan amar putusan.

Orang tua YY, YN dan YK, terlihat menyimak pembacaan putusan. Namun, saat putusan vonis dibacakan, sang ibu mengamuk berusaha mengejar para terdakwa. Kedua orang tua YY tidak terima jika empat pelaku lain hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Seharusnya mereka semua dihukum hukuman mati," teriak YN, yang kemudian bersama suaminya dibawa keluar dari Pengadilan Negeri Curup.

Sebelumnya, pengadilan Curup telah memutuskan MJE, 14, menerima hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus dan memvonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh pelaku anak. Insiden pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada 10 Mei 2016. Selengkapnya kasus Yuyun baca di sini.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus