Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Warga Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Dipolisikan Pakai UU ITE Bertambah Kini Jadi Empat Orang

Warga penolak tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang dipolisikan pakai UU ITE bertambah.

23 Januari 2024 | 11.32 WIB

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Perbesar
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga penolak tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang dipolisikan bertambah. Mereka dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Total empat orang,” ujar Daniel Frits Tangkilisan, salah satu warga yang dipolisikan pada Senin malam, 22 Januari 2024. Daniel merupakan warga pertama yang dilaporkan ke polisi dan kini statusnya sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel dilaporkan lantaran unggahannya di media sosial Facebook pada 12 November 2022. Dia sempat ditahan pada 7 Desember 2023. Selang 20 jam kemudian penahanan Daniel ditangguhkan. Kini perkaranya telah ditangani Kejaksaan.

Kemudian pada 28 November 2023 tiga warga Karimunjawa Kembali dilaporkan ke Polisi. Mereka adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofi’un. Ketiganya dipolisikan menggunakan UU ITE.

Berbeda dengan Daniel yang dilaporkan di Kepolisian Resor Jepara, tiga warga tersebut dipolisikan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian diatur Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Warga penolak tambak udang menganggap aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Menurut mereka ada tujuh kelompak Masyarakat yang terdampak tambak udang di Karimunjawa.

“Mulai nelayan dalam, nelayan tepi, petani keramba, pelaku wisata, Masyarakat di lingkungan tambak, petani rumput laut, dan pengusaha rumput laut,” sebut Tri Hutomo, aktivis Kawal Indonesia Lestari atau Kawali Jawa Tengah.

Dia menyebut, tambak udang di Karimunjawa telah beroperasi sejak 2017. Selama ini warga telah berulang kali menyuarakan penolakan. "Luasnya sekitar 42 hektare," ujar dia. 

Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara telah melarang aktivitas tambak udang di Karimunjawa. "Pada 2020 Unesco menetapkan Karimunjawa sebagai acagar biosfer."

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus