Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi terus memburu kelompok pedofilia penyebar konten pornografi anak yang pernah tergabung dalam jaringan akun Facebook Official Loly Candy. Jaringan ini dibongkar pada Maret 2017 namun diperkirakan masih puluhan anggotanya menyebar di Indonesia.
Kepala unit 3 Cyber Crime Polda Metro Jaya Komisaris Haerudin mengatakan ada 23 orang Indonesia yang terindikasi terlibat dengan jaringan Loly Candy. "Kami baru menangkap tiga orang,” kata Haerudin, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: Hakim Memvonis 2 dan 6 Tahun Bui Buat Pelaku Pedofil Loly Candy`s
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang itu adalah WR, 19 tahun, AD (33) dan IW (26). Mereka ditangkap pada 20 Juni 2018 di Jakarta, Palembang, dan Tangerang. "Kami masih memburu 20 orang lagi," kata Haerudin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan itu, kata Haerudin, adalah hasil kerja sama Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro dengan Major Cyber Crimes Unit (MCCU) Federal Bureau of Investigation (FBI).
Berdasarkan pelacakan FBI, para pedofil itu tersebar di 63 negara. Mereka mengelola 40 grup dan channel dengan anggota per grup berkisar 200 orang. Dari 63 negara yang terlibat, 23 negara di antaranya bergerak serentak untuk menyelidiki kasus ini.
Simak EKSKLUSIF: Ini Pengakuan Wawan, Admin Loly Candy`s
Hasilnya, kata dia, tiga negara telah menangkap 13 tersangka pedofil. Ketiga negara itu adalah El Salvador, Cile, dan Guetamala. "Kami pun telah menangkap tiga pelaku," ujar Haerudin.
Pada Maret 2017, polisi membongkar jaringan penyebar konten pornografi melalui akun Facebook Loly Candy. Lima orang ditangkap karena ikut mendistribusikan konten cabul yang diperankan anak. Mereka adalah W alias Snorlax (27 ), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21).