Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD akan memutuskan substansi materi dan bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Pimpinan MPR telah menerima rekomendasi kajian substansi materi dan bentuk hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rekomendasi subtansi materi dan bentuk hukum PPHN ini akan kita bawa ke Ragab pada akhir Juni 2022 untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Bambang Soesatyo usai Rapat Pimpinan MPR dengan Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat dihadiri para Wakil Ketua MPR, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sedangkan Badan Pengkajian diwakili Pimpinan Badan Pengkajian, yaitu Agun Gunanjar Sudarsa dan Tamsil Linrung, serta Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Daryatmo Mardiyanto didampingi pimpinan komisi lainnya Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Rambe Kamarulzaman, Siti Masitoh, Djamal Aziz.
Bamsoet menyebutkan bahwa Badan Pengkajian MPR menyimpulkan tiga pilihan bentuk hukum PPHN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, melalui Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang (UU).
“Kalau diatur dalam UUD atau melalui Ketetapan MPR maka diperlukan amandemen UUD. Kita akan serahkan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD untuk diputuskan dalam rapat gabungan (ragab),” ujanya.
Selanjutnya, setelah Ragab memperoleh keputusan, maka substansi materi PPHN akan disosialisasikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. “Jadi ada dua keputusan, yaitu substansi materi PPHN untuk mengarahkan pembangunan bangsa ini dan keputusan tentang pilihan bentuk hukum PPHN,” tuturnya.
Hasil dari ragab tersebut juga akan menjadi bahan bagi para pimpinan MPR untuk melakukan silaturahmi kebangsaan kepada pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan hasil-hasil yang telah disepakati dalam Ragab.
“Penting bagi MPR untuk segera mengambil langkah-langkah kebijakan dengan mempertimbangkan rekomendasi atau hasil pembahasan PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatangeraan MPR. Pembahasan PPHN yang akademis, konstruktif, filosofis, dan lugas dalam mencermati dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Adapun inti rekomendasi substansi materi PPHN, kata Bamsoet, bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian dan upaya pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan nasional diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Emas sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan visi Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (*)